
Daftar Isi
Bagi Sahabat NUA yang berniat melakukan balik nama rumah, sebaiknya lakukan riset terlebih dahulu mengenai rincian biaya balik nama rumah dan bagaimana tata cara mengurusnya dengan baik. Biasanya, balik nama sertifikat rumah dilakukan karena mendapatkan rumah warisan atau baru membeli rumah dari orang lain.
Balik nama sertifikat rumah sangat penting dilakukan karena sertifikat rumah menjadi bukti kepemilikan aset yang sah. Sehingga dapat menghindari permasalahan yang bisa merugikan dikemudian hari terkait kepemilikan rumah tersebut, seperti adanya sengketa tanah.

Dibutuhkan sejumlah biaya dalam proses balik nama sertifikat. Biaya balik nama sertifikat ditentukan langsung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), tergantung pada luas tanah jual-beli. Meski begitu, tidak ada salahnya untuk mengetahui estimasi biaya yang dibutuhkan dalam melakukan balik nama sertifikat, dan mengetahui cara menghitungnya. Di kesempatan kali ini, kami akan memberikan ulasan tentang biaya balik nama rumah dan cara menghitungnya. Simak selengkapnya di bawah ini:
Cara Mengurus Balik Nama Rumah di ATR/BPN
Pengajuan balik nama bisa dilakukan setelah Akta Jual Beli (AJB) sudah terbit. Seperti dilansir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang menyatakan bahwa peralihan hak jual-beli dasarnya membutuhkan AJB. Hal ini karena AJB adalah dokumen penting yang membuktikan hak atas tanah dan bangunan telah beralih kepada pihak lain.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurus balik nama rumah, yaitu secara mandiri ke ATR/BPN dan memakai jasa notaris. Jika ingin mengurus balik nama rumah secara mandiri, kamu bisa mendatangi langsung kantor BPN/ATR setempat. Kemudian, isi formulir permohonan dan serahkan ke petugas yang ada. Setelah itu, serahkan dokumen berisi persyaratan balik nama sertifikat kepada petugas BPN, diantaranya yaitu:
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK (dari kedua belah pihak, penjual dan pembeli), dan fotokopi surat kuasa jika dikuasakan.
- Akta pendirian dan pengesahan badan hukum (fotokopi)
- Sertifikat asli
- AJB (Akta Jual Beli) dari PPAT
- Izin pemindahan hak (jika di sertifikat/keputusannya menyatakan bahwa hak kepemilikan boleh dipindahtangankan apabila sudah diizinkan dari instansi berwenang)
- PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar pemasukan saat pendaftaran hak.
Proses balik nama sertifikat rumah dibutuhkan sekitar 14 hari sampai 3 bulan. Kantor pertahanan akan mencoret nama pemilik yang lama dan mengganti ke nama pemilik yang baru di sertifikat tanah serta buku.
Cara Balik Nama Rumah dengan Notaris
Apabila kamu berhalangan mengunjungi BPN untuk mengurus balik nama rumah, kamu bisa mengandalkan jasa notaris setempat. Mengurus balik nama rumah dengan menggunakan jasa notaris akan lebih mudah dilakukan. Semua urusan balik nama rumah akan diselesaikan dengan baik. Hanya saja, kamu perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar layanan notaris.
Caranya, kamu tinggal pergi ke kantor Notaris/PPAT, lalu menyerahkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat balik nama rumah. Cara ini bisa menjadi pilihan paling tepat bagi kamu yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus balik nama sertifikat rumah. Berikut adalah sejumlah syarat yang harus disiapkan ketika mengurus balik nama sertifikat dengan notaris:
- Fotokopi KTP dari kedua belah pihak
- Fotokopi Akta Jual Beli Rumah
- Fotokopi KK
- Sertifikat Tanah (asli)
- Formulir permohonan balik nama (telah di tanda tangan pembeli)
- Bukti pelunasan SSP PPh
- Bukti SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Semua persyaratan tersebut harus dilengkapi dan bisa langsung diserahkan ke notaris yang telah dipilih. Dengan demikian, notaris dapat mengurus proses balik nama sertifikat dengan baik. Bila menggunakan jasa notaris, biaya balik nama rumah yang dibutuhkan akan lebih besar karena pemilik rumah harus mengeluarkan biaya untuk penggunaan layanan PPAT.
Biaya Balik Nama Rumah dan Cara Menghitungnya
Setelah mengetahui cara mengurus balik nama rumah, kini kamu perlu mengetahui biaya balik nama rumah dan cara menghitungnya. Biaya balik nama sertifikat dilakukan berdasarkan dengan nilai tanah dari rumah tersebut.
Rumusnya adalah: Nilai Tanah x Luas Tanah / 1000. Misalnya, kamu mempunyai tanah 100 meter persegi. Apabila harga tanahnya Rp 1 juta per meter persegi, berarti biaya administrasinya sebesar: Rp1.000.000 x 100: 1.000 = Rp100.000.
Perlu diingat bahwa ini hanya biaya untuk balik nama sertifikat saja. Masih ada beberapa proses yang harus dilakukan dan biaya lain yang perlu disiapkan. Berikut beberapa biaya balik nama rumah lainnya:
Biaya Pengecekan & Penerbitan AJB (Akta Jual Beli)
Biaya pertama pada proses balik nama rumah adalah biaya untuk pengecekan dan penerbitan AJB. Biaya yang dikenakan setiap kantor PPAT berbeda-beda. Pada umumnya, biaya yang dikenakan 0,5 – 1 % dari total nilai transaksi. Apabila nilai transaksi semakin besar, maka nilai penerbitan AJB akan semakin besar. Sebaiknya, lakukan konsultasi dan negosiasi terlebih dahulu dengan PPAT
Biaya BPHTB
Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) juga diperlukan dalam proses balik nama rumah. Besaran BPHTB yaitu sebesar 5 persen dari NPOP-NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Jika developer memberikan free BPHTB, maka kamu bisa bebas biaya BPHTB.
Biaya Pengukuran Tanah
Petugas BPN biasanya akan meminta data objek tanah yang dibaliknamakan. Data tersebut bisa berbentuk gambar situasi tanah atau surat ukur, yang didalamnya terdapat informasi tentang batas, letak, luas, dan bentuk tanah.
Jika kamu sudah mempunyai ukuran dari tanah yang ingin diperjualbelikan, petugas BPN akan mengecek langsung ke lokasi lahan tersebut. Cara menghitung biaya pengukuran tanah yaitu: Jika luas tanah sekitar 1-10 hektare, rumusnya ‘Tu=(L/500xHSBKu)+Rp100.000’.
*Keterangan Tu(tarik ukur), HSBku(harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), L(luas tanah).
Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Sebelum membeli tanah, hal yang harus dilakukan yaitu memastikan keaslian dari dokumen legalitas tanah yang ingin dibeli. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan status tanah bebas sengketa dan mempunyai landasan hukum yang kuat. Kamu bisa melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN. Biaya yang diperlukan untuk pengecekan sertifikat tanah umumnya sekitar Rp 50.000 per sertifikat.
Dilansir oleh CNN Indonesia, pengecekan sertifikat tanah bisa dilakukan secara online dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ada dua metode yang bisa dilakukan, yaitu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau dari situs kementerian/lembaga di http://www.atrbpn.go.id.
Biaya Balik Nama Rumah Warisan dan Over Kredit
Bagi ahli waris yang memperoleh harta warisan berupa rumah tentu harus melakukan balik nama sertifikat dengan segera. Persyaratan dan cara mengurus balik nama sertifikat rumah warisan tidak jauh berbeda dengan balik nama sertifikat sebab jual beli.
Namun, pada persyaratan dokumennya, pemohon harus menyerahkan Surat Keterangan Waris (SKW) serta surat kematian pewaris. Untuk biaya balik nama rumah warisan juga tidak berbeda dengan biaya proses balik nama rumah.
Ada biaya tambahan yang harus kamu siapkan jika membeli rumah over kredit. Diantaranya adalah APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) sekitar Rp1,2 juta, dan Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan sekitar Rp 250 ribu. Proses balik nama rumah over kredit membutuhkan waktu yang lebih lama. Jika menggunakan jasa Notaris-PPAT, biaya yang dikenakan sekitar Rp4-7 jutaan atau sesuai kesepakatan masing-masing.
Demikian ulasan tentang biaya balik nama rumah dan cara menghitungnya. Seperti yang telah dijelaskan diatas, biaya balik nama cukup mudah dan cepat. Asalkan, semua berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. Kamu bisa melakukannya secara mandiri di kantor BPN atau menggunakan jasa notaris, sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, ya.
Untuk melihat informasi lebih lengkapnya, Sahabat NUA bisa kunjungi website kami di All Project NUA Properti dan dapatkan banyak penawaran yang menarik dan terbaik melaluiWhatsApp Business kami.
Sumber: https://www.dekoruma.com/artikel/122792/biaya-balik-nama-rumah

