
Indonesia diprediksi akan memasuki usia emas pada tahun 2045, sebuah era di mana negara ini diharapkan telah menjadi negara maju dengan kemajuan pembangunan di berbagai sektor. Pada tahun yang sama, proyeksi jumlah penduduk Indonesia mencapai 317,27 juta jiwa, dengan laju pertumbuhan sebesar 0,23 persen. Dengan proyeksi ini, pertanyaan krusial muncul mengenai pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia. Sebagai langkah awal, kita perlu memahami berapa kebutuhan rumah setiap tahunnya dan bagaimana strategi penyediaan perumahan dapat diimplementasikan.

Kebutuhan rumah di Indonesia diperkirakan akan meningkat sebanyak 700-800 unit per tahun, menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Angka ini didasarkan pada pertumbuhan penduduk dan kinerja pertambahan stok perumahan. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020 mencatat backlog kepemilikan perumahan sebanyak 12,75 juta unit, menyoroti urgensi peningkatan penyediaan perumahan.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk menyediakan rumah murah bersubsidi adalah dengan memperbanyak stok rumah publik. Hal ini dapat dicapai melalui program perumahan massal, didukung oleh produksi bahan material yang murah dan mudah ditemukan di pasar. Pemerintah juga dapat memanfaatkan tren perumahan komunitas yang dapat digerakkan oleh swasta, NGO, atau koperasi, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Pentingnya hunian berimbang juga menjadi sorotan. Hal ini dapat diwujudkan melalui optimalisasi peran lembaga pengelola perumahan, seperti Perumnas di Indonesia. Perumnas bukan hanya sebagai penyedia rumah bersubsidi, tetapi juga berperan sebagai land bank, urban developer, dan estate manager. Konsep ini memungkinkan adanya penjualan kembali rumah dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada Perumnas, menciptakan kesinambungan dan keseimbangan di dalam satu kawasan.
Selain itu, strategi lain yang dapat diterapkan melibatkan pemerintah dalam mendorong penerapan konsep rumah inti tumbuh dan mekanisme jaminan. Dengan adanya keberagaman stok rumah, hunian berimbang, dan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan pada tahun 2045, pemenuhan kebutuhan perumahan tidak lagi menjadi kendala besar bagi rakyat Indonesia.
Mengatasi kendala penyediaan perumahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga melibatkan peran aktif sektor swasta, NGO, dan koperasi. Sinergi di antara semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan masa depan perumahan Indonesia yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan adanya strategi yang matang dan kolaborasi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat meraih masa emasnya dengan masyarakat yang memiliki akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
Sumber: https://perkim.id/perumahan/seperti-apa-masa-depan-perumahan-indonesia/

