
Masjid Cut Meutia di Jakarta punya bentuk bangunan yang unik. Bangunan ini pun punya sejarah panjang yang layak diketahui. Mungkin, di antara kita ada yang menyebut ciri khas masjid di Indonesia terletak dari keberadaan kubah atau menara. Dua hal tersebut memang sangat melekat dari bangunan masjid pada umumnya. Namun, berbeda dari masjid yang lain, Masjid Cut Meutia di Jakarta justru tampak seperti bangunan zaman kolonial Belanda.
Tak hanya itu, masjid yang berlokasi di Jl. Taman Cut Mutiah No.1, Menteng, Jakarta Pusat bahkan sebelumnya tak digunakan sebagai masjid seperti saat ini.

Masjid Cut Meutia dijadikan sebagai salah satu objek cagar budaya karena bangunannya yang bergaya Eropa dan sudah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda. Awal petama kali dibangun gedung ini difungsikan sebagai kantor arsitek asal Belanda NV De Bouwpleg Pieter Adriaan Jacobs Moojen dan kantor biro pos dari tahun 1879-1942.
Ketika perang dunia II sedang berlangsung, pemerintah kolonial Belanda menjadikan gedung Masjid Cut Meutia sebagai markas tentara, hingga pada masa penjajahan Jepang gedung ini dijadikan sebagai markas Kempetai atau satuan polisi militer Jepang.
Di masa pascakemerdekaan Republik Indonesia, bangunan masjid Cut Meutia berganti fungsi seiring zaman, sem pat menjadi kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Perusahaan Daerah Air Minum, Kantor Pos, kantor Dinas Perumahan Jakarta, hingga kantor Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Setelah kantor MPRS dipindahkan ke Senayan, salah satu tokoh nasional AH Nasution tidak ingin gedung itu difungsikan kembali menjadi sebuah kantor. Dia dan meminta agar gedung dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai sebuah masjid. AH Nasution memutuskan untuk menjadikan gedung peninggalan Belanda itu sebagai masjid karena mendengar aspirasi dari masyarakat sekitar yang mengeluh tidak memiliki sebuah masjid di sekitar Kebon Sirih.

Namun, pada saat itu, bangunan belum benar-benar difungsikan sebagai masjid. Masjid Cut Meutia benar-benar jadi masjid pada tahun 1987 setelah Gubernur Jakarta Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5184/1987 tertanggal 18 Agustus 1987.
Alhasil, karena bangunan dari awal tak dirancang untuk tempat ibadah, ada beberapa penyesuaian di dalam bangunan. Contohnya arah kiblat yang harus dibuat miring 15 derajat dari sisi tembok bangunan. Belum lagi mimbar khatib dan mihrab tempat imam salat dibuat berjarak atau tak berdekatan.
Apakah Sahabat Nua berminat untuk singgah dan melaksanakan ibadah sholat di Masjid Cut Meutia dengan desain arsitekturnya yang bergaya colonial ini?
Untuk melihat informasi lebih lengkapnya, Sahabat NUA bisa kunjungi website kami di All Project NUA Properti dan dapatkan banyak penawaran yang menarik dan terbaik melalui WhatsApp Business kami.
Sumber: https://dinaskebudayaan.jakarta.go.id/disbuddki/news/2021/07/Masjid-Cut-Meutia-Bangunan-Peninggalan-Belanda-yang-Berganti-Fungsi

