
Daftar Isi
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Pembayaran PBB wajib dilakukan oleh setiap pemilik properti, baik itu rumah tinggal, ruko, apartemen, atau tanah kosong. Kini, membayar PBB juga bisa dilakukan dengan cara cek PBB online di berbagai website terpercaya.
Bagi sebagian orang yang belum paham, proses pembayaran PBB mungkin terasa rumit dan membingungkan. Namun, dengan kemajuan teknologi, sekarang ini kita dapat memeriksa dan menghitung PBB secara online dengan mudah. Supaya lebih jelas, mari simak langkah pendaftaran PBB hingga cara cek PBB online berikut ini!
Apa Itu Objek Pajak PBB?
Objek Pajak PBB merujuk kepada properti yang dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pemerintah daerah. Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Objek pajak ini terbagi dua yaitu:
- Objek Bumi, seperti sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan area tambang.
- Objek Bangunan, misalnya rumah tinggal, apartemen, ruko (bangunan komersial), perkantoran, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, serta jalan tol.
Setiap properti yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum di suatu daerah akan menjadi objek pajak dan dikenai kewajiban pembayaran PBB. Untuk jumlah pajak yang dibebankan akan mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah.
Nilai NJOP objek bumi didasarkan pada beberapa hal, misalnya lokasi, pemanfaatan, peruntukkan dan kondisi lingkungan. Sedangkan NJOP bangunan ditetapkan atas material yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan.
Meski demikian, ada pula beberapa properti yang tidak terkena wajib pajak, loh. Berikut ini beberapa kriteria yang tidak termasuk dalam objek wajib pajak:
- Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, serta tidak mencari keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
- Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara.
- Tanah atau bangunan digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Tanah atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Cara Mendaftar Objek PBB
Sebelum memahami cara cek PBB online, pertama-tama kamu harus mendaftarkan dulu objek pajak yang kamu miliki. Apabila kamu ingin mendaftarkan objek PBB untuk perseorangan maupun badan, kamu bisa mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi area objek pajak yang akan didaftarkan.
Kunjungi Kantor Pajak Daerah
Langkah pertama dalam mendaftarkan objek PBB adalah mengunjungi kantor pajak daerah tempat properti tersebut berada. Di sana, kamu bisa meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
Isi Formulir Pendaftaran
Isilah formulir pendaftaran objek pajak dengan lengkap dan akurat. Kamu akan diminta untuk menyertakan informasi tentang properti tersebut, seperti alamat lengkap, luas tanah dan bangunan, serta data pemilik atau pengguna properti. Kemudian melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti, Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya.
Lengkapi Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen pendukung mungkin diperlukan untuk proses pendaftaran, seperti bukti kepemilikan properti, surat tanah, atau dokumen identitas pemilik.
Serahkan Formulir Pendaftaran
Setelah mengisi formulir SPOP dan dokumen pendukung secara lengkap, serahkan ke kantor pajak daerah atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima. Setelah itu petugas pajak akan memeriksa dan memproses pendaftaran.
Mengubah Isi Formulir Pendaftaran
Kalau ada kesalahan dalam pengisian formulir, kamu diperbolehkan memperbaiki atau mengisi ulang SPOP. Akan tetapi, perubahan data ini harus disertai dengan fotokopi bukti sah sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain sebagainya.
Apabila berhalangan datang langsung, kamu juga bisa menunjuk pihak lain selain pegawai DJP. Tetapi harus melampirkan surat kuasa khusus yang disertai meterai, yang memberi kuasa wajib pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP.
Periksa Status Pendaftaran
Setelah beberapa waktu, periksalah status pendaftaran objek pajakmu. Biasanya, Kamu akan diberikan nomor objek pajak (NOP) sebagai tanda bahwa propertimu telah terdaftar sebagai objek pajak.
Bagaimana Cara Cek PBB Online?
Tidak perlu bingung mencari tahu cara cek PBB online, sebab saat ini pembayaran PBB online lebih praktis. Beberapa e-commerce seperti klik Indomaret, Tokopedia dan Traveloka sudah menyediakan langkah praktis cara cek PBB online. Pertama, masuk ke aplikasi yang ingin digunakan kemudian klik menu PBB. Pilih tahun pajak yang diinginkan, masukan nomor objek pajak, kemudian muncul nominal yang harus kamu bayar. Setelah itu, bayar sesuai dengan metode pembayaran yang kamu inginkan.
Akses Situs Resmi Pemerintah Daerah
Buka browser web Anda dan kunjungi situs web resmi pemerintah daerah tempat properti Anda berada. Setiap kota menyediakan website untuk mengecek PBB para wajib pajak. Misalnya untuk Jakarta diberi nama Bapenda Jakarta, daerah Depok bernama PBB-BPHTB Depok, sementara di Bogor bernama Bappenda Kab. Bogor. Apabila ingin mengecek website resmi di daerahmu, coba ketik di mesin pencarian: “cek pbb (spasi) nama daerahmu”.
Pilih Layanan PBB Online
Temukan menu atau opsi yang berkaitan dengan pembayaran PBB atau pajak properti. Biasanya, akan ada opsi untuk memeriksa status dan pembayaran PBB secara online.
Masukkan Data Properti
Isi data properti, seperti nomor objek pajak (NOP) atau alamat properti, sesuai dengan instruksi yang diberikan.
Lakukan Verifikasi
Beberapa situs mungkin memerlukan proses verifikasi tambahan untuk memastikan kalau kamu adalah pemilik properti atau memiliki otoritas untuk memeriksanya.
Lihat Informasi PBB
Setelah verifikasi selesai, kamu bisa melihat informasi tentang status pembayaran PBB, besarnya tagihan, dan informasi terkait lainnya.
Cetak Bukti Pembayaran
Setelah membayar PBB, pastikan untuk mencetak bukti pembayaran untuk dokumentasi apabila diperlukan di kemudian hari.
Jangan lupa untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu karena jika pembayaran dilakukan secara terlambat, kamu akan dikenakan denda sebesar 2%.
Tips Menghitung PBB
Perhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
PBB biasanya dihitung berdasarkan NJOP properti. Pastikan kamu sudah mengetahui nilai NJOP properti di lokasi tempat tinggal untuk menghindari kesalahan perhitungan.
Gunakan Kalkulator PBB Online
Beberapa situs web atau aplikasi menyediakan kalkulator PBB online yang dapat membantumu menghitung perkiraan jumlah PBB yang harus dibayarkan. Nominal pajak PBB adalah 5 persen dari nilai jual atau NJOP properti.
Periksa Keringanan Pajak
Ada beberapa keringanan pajak yang mungkin bisa kamu manfaatkan, seperti keringanan untuk pemilik rumah tinggal, pemilik rumah tua, atau keringanan untuk properti yang digunakan untuk kegiatan sosial.
Dengan mengetahui serba serbi pajak bumi dan bangunan, serta memperhatikan tips menghitung PBB, kamu bisa mengetahui cara cek PBB online secara baik dan membayarnya tepat waktu.
Untuk melihat informasi lebih lengkapnya, Sahabat NUA bisa kunjungi website kami di All Project NUA Properti dan dapatkan banyak penawaran yang menarik dan terbaik melaluiWhatsApp Business kami.
Sumber: https://www.dekoruma.com/artikel/168760/properti-cara-cek-pbb-online

